Cara Mengurus Sertifikat Halal UMKM Secara Online
Bagi pelaku usaha makanan dan minuman, sertifikat halal adalah bukti kehalalan produk yang sangat dihargai konsumen Indonesia. Prosesnya kini jauh lebih mudah karena bisa dilakukan secara online. Artikel ini membahas cara mengurus sertifikat halal UMKM lengkap dengan langkah dan syarat yang dibutuhkan.
Apa Itu Sertifikat Halal dan Kenapa Penting?
Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Sertifikat ini menegaskan bahwa produk Anda terjamin kehalalannya. Manfaatnya meliputi meningkatnya kepercayaan konsumen, peluang kerja sama dengan toko modern, dan nilai jual produk yang lebih tinggi.
Jenis Pengajuan Sertifikat Halal
- Sertifikat halal self declare: untuk usaha mikro yang bahan bakunya sudah pasti halal, prosesnya gratis dan difasilitasi pendamping.
- Sertifikat halal reguler: untuk produk dengan bahan yang lebih kompleks, dikenakan biaya sesuai ketentuan.
Langkah Mengurus Sertifikat Halal UMKM
- Siapkan dokumen: NIB, KTP pemilik, daftar produk, dan daftar bahan beserta pemasoknya.
- Buat akun di sistem SIHALAL melalui situs halal.go.id atau layanan PTSP setempat.
- Isi formulir pengajuan, lampirkan dokumen, dan pilih skema self declare atau reguler.
- Ikuti pendampingan oleh pendamping PPH yang ditugaskan pemerintah atau penyedia jasa.
- Serahkan dokumen hasil pendampingan untuk dijadwalkan sidang fatwa halal.
- Setelah fatwa terbit, BPJPH menerbitkan sertifikat halal resmi.
Tips Agar Pengajuan Cepat Selesai
Pastikan NIB usaha sudah aktif karena menjadi syarat utama pengajuan. Lengkapi data pemasok dan komposisi bahan dengan jujur dan jelas. Manfaatkan pendamping halal secara optimal dengan aktif bertanya jika ada bagian yang membingungkan.
Cara mengurus sertifikat halal UMKM di atas bisa dimulai segera setelah dokumen usaha Anda lengkap. Sertifikat halal bukan hanya kepatuhan aturan, tetapi juga investasi kepercayaan pelanggan untuk jangka panjang.